GIANYAR –ortibali.id, Penyaluran bantuan sosial berupa beras di Desa Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, menjadi sorotan menjelang pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026. Bantuan sebanyak 30 kilogram beras per kepala keluarga (KK) mulai disalurkan sejak 4 September 2026 dan prosesnya disebut masih berlangsung hingga Selasa (8/9).
Sorotan muncul karena penyaluran bantuan dilakukan hanya sekitar dua pekan sebelum hari pencoblosan Pilkel Serentak Gianyar yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026.
Timing pembagian bantuan tersebut juga menjadi perbincangan warga lantaran tanggal dimulainya penyaluran, yakni 4 September, bertepatan dengan hari ulang tahun calon incumbent Perbekel Suwat yang saat ini tengah menjalani cuti untuk mengikuti tahapan Pilkel.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa penyaluran bantuan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik ataupun diarahkan untuk memenangkan calon tertentu.
Warga Pertanyakan Waktu Penyaluran
Sejumlah warga mempertanyakan waktu pelaksanaan pembagian bantuan yang dilakukan ketika tahapan Pilkel sudah memasuki masa-masa akhir menuju pencoblosan.
Apalagi, jumlah bantuan yang diterima tergolong cukup besar, yakni 30 kilogram beras untuk setiap KK penerima.
“Yang membuat heran, kenapa baru sekarang dibagikan, sementara pemilihan sudah semakin dekat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut berharap penyaluran bantuan pemerintah maupun program desa tetap dilakukan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan terhadap salah satu calon.
“Bukan berarti bantuan ini pasti ada kaitannya dengan Pilkel. Tetapi waktunya memang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.
Hanya Ibu Rumah Tangga yang Mengambil
Dalam proses distribusi, penerima bantuan disebut diwajibkan datang secara langsung. Bantuan tersebut disebut hanya dapat diambil oleh ibu rumah tangga yang tercatat sebagai penerima.
Apabila penerima berhalangan hadir, proses pengambilan melalui perwakilan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Ketatnya mekanisme tersebut disebut dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang memang tercatat sebagai penerima.
“Katanya yang mengambil harus ibu rumah tangga. Kalau tidak bisa hadir, harus ada persyaratan untuk yang mewakili,” kata warga tersebut.
Calon Incumbent Masih Terlihat Hadir
Sorotan lainnya muncul karena calon incumbent yang kini berstatus cuti masih terlihat hadir dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Desa Suwat.
Kehadiran calon incumbent menjadi perhatian karena yang bersangkutan secara administratif sedang menjalani cuti selama mengikuti kontestasi Pilkel.
Calon incumbent disebut berdalih hadir sebagai masyarakat biasa sekaligus melihat proyek pembangunan kantor desa.
“Alasannya hadir sebagai masyarakat biasa dan sekaligus melihat pembangunan kantor desa,” ujar sumber yang mengetahui kegiatan tersebut.
Sebelumnya, meski telah berstatus cuti, calon incumbent juga disebut hadir di Banjar Petak Jeruk dalam kegiatan pembagian pakaian bagi lansia yang difasilitasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Perbekel Suwat.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas aktivitas calon incumbent selama menjalani cuti, terutama ketika kegiatan berlangsung di lingkungan pemerintahan desa dan melibatkan masyarakat.
Bawaslu Gianyar Akan Dalami
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, saat ditemui di Gianyar, Selasa (8/9), mengatakan pihaknya akan mendalami informasi mengenai pembagian bantuan beras di Desa Suwat yang dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkel.
Menurut Hartawan, status bantuan sebagai program lama tidak serta-merta menghilangkan kewajiban seluruh pihak untuk menjaga netralitas selama tahapan pemilihan berlangsung.
“Walaupun itu program lama desa, namun tetap akan kami dalami karena waktunya berdekatan dengan pelaksanaan Pilkel,” ujar Hartawan.
Ia juga menyoroti keberadaan calon incumbent yang sedang menjalani cuti.
Menurutnya, seorang calon incumbent yang telah berstatus cuti tidak boleh serta-merta hadir dalam kegiatan pembagian bantuan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Calon incumbent tidak boleh serta-merta hadir dalam acara pembagian bantuan, terlebih menjelang pencoblosan,” tegas Hartawan.
Bawaslu, kata dia, akan melihat kegiatan tersebut secara utuh, mulai dari dasar program, mekanisme penyaluran, pihak yang terlibat, hingga ada atau tidaknya unsur yang dapat menguntungkan salah satu calon.
“Kami akan melihat konteks dan rangkaian kegiatannya. Tidak hanya melihat bantuan itu program lama atau bukan, tetapi juga siapa yang hadir dan bagaimana prosesnya,” ujarnya.
Panitia: Tidak Ada Ajakan Memilih
Ketua Panitia Pilkel Suwat, I Wayan Gede Ari Putra, mengatakan pelaksanaan tahapan pemilihan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait pembagian bantuan, pihaknya menegaskan kegiatan tersebut harus dilihat dari sisi administrasi dan program pemerintahan desa.
“Yang terpenting tidak ada unsur ajakan untuk memilih,” tegas I Wayan Gede Ari Putra.
Menurutnya, sepanjang tidak terdapat ajakan, pengarahan, maupun bentuk kampanye kepada penerima bantuan, kegiatan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kegiatan politik.
“Kalau tidak ada ajakan untuk memilih calon tertentu, tentu harus dilihat dulu konteks kegiatannya,” ujarnya.
Panitia juga menyerahkan proses pengawasan kepada pihak yang memiliki kewenangan apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tentu ada mekanisme dan pihak yang berwenang untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Plt Perbekel: Program Sudah Ada Sebelumnya
Sementara itu, Plt Perbekel Suwat, Ni Putu Wastini, menjelaskan bantuan beras tersebut bukan program yang baru muncul setelah dirinya menjabat sebagai Plt Perbekel.
Ia mengatakan program tersebut telah direalisasikan sebelum dirinya menjalankan tugas sebagai Plt Perbekel. Namun, proses pembagiannya sempat tertunda sehingga baru dapat dilaksanakan sekarang.
“Sudah terealisasi sebelum saya menjadi Plt, tetapi memang merupakan program yang tertunda,” jelas Ni Putu Wastini.
Menurutnya, pelaksanaan pembagian bantuan tersebut berkaitan dengan penyelesaian administrasi dan realisasi program yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Ini kepentingannya dokumen dan tidak ada kepentingan lain,” ujarnya.
Wastini juga menegaskan tidak ada arahan kepada masyarakat penerima bantuan untuk memilih calon tertentu.
“Dalam pembagian bantuan ini tidak ada ajakan kepada masyarakat untuk memilih siapa pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme penyaluran dilakukan berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan.
“Yang menerima adalah masyarakat yang memang sudah masuk dalam data penerima. Jadi ini bukan bantuan yang tiba-tiba dibuat menjelang pemilihan,” jelasnya.
Ujian Netralitas Pilkel
Persoalan di Desa Suwat menjadi perhatian karena berlangsung di tengah tahapan Pilkel Serentak Kabupaten Gianyar 2026.
Tahun ini, sebanyak 26 desa mengikuti Pilkel Serentak dengan total 61 calon perbekel. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026.
Dengan waktu pencoblosan yang tinggal sekitar dua pekan, setiap kegiatan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat menjadi penting untuk diawasi agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.
Persoalannya bukan semata mengenai pembagian 30 kilogram beras kepada masyarakat. Namun juga menyangkut waktu penyaluran, posisi calon incumbent yang sedang cuti, serta keterlibatan pihak-pihak dalam kegiatan pemerintahan desa selama tahapan Pilkel berlangsung.
Bawaslu Gianyar kini akan mendalami persoalan tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Pilkel atau tidak.
Sampai proses pendalaman dilakukan, belum dapat disimpulkan bahwa pembagian bansos tersebut merupakan politik uang maupun pelanggaran Pilkel.
Namun, sebagaimana disampaikan Bawaslu Gianyar, keberadaan calon incumbent dalam kegiatan yang melibatkan masyarakat tetap perlu menjadi perhatian.
“Yang kami jaga adalah prosesnya. Jangan sampai ada kegiatan yang kemudian menimbulkan keuntungan atau persepsi keberpihakan kepada salah satu calon,” ujar Hartawan.
Dengan semakin dekatnya hari pencoblosan, transparansi dan netralitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkel Serentak Gianyar 2026.
Sebab, yang menjadi perhatian publik bukan hanya kapan bantuan disalurkan, tetapi juga siapa yang hadir, bagaimana bantuan disalurkan, dan apakah seluruh proses benar-benar bebas dari kepentingan politik.sr


