Daerah

Bapemperda DPRD Gianyar Matangkan Raperda Penataan Sempadan Sungai, Lindungi Ekosistem dan Ruang Adat

Ini merupakan wujud keberpihakan terhadap pelestarian lingkungan.

ortibali.id
ortibali.id
Senin, 29 Juni 2026 • 19:18 WITA 3 mnt baca 210
Bagikan:

GIANYAR – ortibali.id, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gianyar terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Sempadan Sungai sebagai upaya memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus menciptakan tata kelola pemanfaatan kawasan sempadan sungai yang berkelanjutan.

Pembahasan Raperda tersebut digelar dalam rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, Nyoman Alit Sutarya, didampingi anggota Bapemperda bersama perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perizinan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait di ruang rapat DPRD Gianyar, Senin (29/6/2026).

Menurut Nyoman Alit Sutarya, penyusunan Raperda ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD dalam menjaga kelestarian sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat sekaligus warisan bagi generasi mendatang.

"Raperda ini merupakan wujud keberpihakan terhadap pelestarian lingkungan. Kita ingin pembangunan tetap berjalan, namun tidak mengorbankan fungsi sungai maupun keseimbangan ekosistemnya," ujarnya.

Raperda tersebut disusun bekerja sama dengan Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerja Sama (LPPMK) Universitas Ngurah Rai Denpasar. Draf regulasi terdiri atas 10 bab dan 40 pasal yang mengatur secara komprehensif mengenai penataan kawasan sempadan sungai.

Beberapa substansi yang diatur meliputi ketentuan umum, kewenangan Pemerintah Kabupaten Gianyar, rencana penataan sempadan sungai, penetapan kawasan sempadan, kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang, mekanisme pengendalian, sistem perizinan, sanksi administratif, hingga pemberian insentif bagi pihak yang mendukung pelestarian kawasan sungai.

Alit menjelaskan, keberadaan perda ini nantinya akan menjadi pedoman hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan sempadan sungai secara terpadu sehingga tidak terjadi pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi kawasan lindung.

Selain itu, regulasi tersebut juga disusun dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali sehingga selaras dengan kebijakan penataan ruang di tingkat provinsi.

Dalam pembahasannya, Bapemperda juga menekankan bahwa seluruh aktivitas di kawasan sempadan sungai harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Pemanfaatan kawasan tidak boleh mengganggu karakteristik alami sungai maupun merusak ekosistem yang ada.

Tidak hanya berorientasi pada aspek lingkungan, Raperda ini juga memberikan perhatian terhadap keberlangsungan sistem irigasi pertanian yang menjadi penopang sektor pertanian di Gianyar serta kepentingan masyarakat secara luas.

Sejumlah kegiatan tetap diperbolehkan berada di kawasan sempadan sungai sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya pembangunan infrastruktur sumber daya air, jembatan, dermaga, jaringan pipa gas, jaringan pipa air bersih, fasilitas kelistrikan, hingga jaringan telekomunikasi.

Menariknya, Raperda tersebut juga mengakomodasi nilai-nilai budaya Bali dengan tetap menyediakan ruang terbuka bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan adat dan berbagai ritus keagamaan yang selama ini berlangsung di kawasan sungai.

"Dalam penataan sempadan sungai, kami juga memberikan ruang terbuka untuk kegiatan adat maupun ritus upacara sehingga aspek budaya tetap terlindungi," kata Alit.

Kabupaten Gianyar sendiri memiliki sedikitnya 12 sungai besar yang mengalir sepanjang tahun. Selain dimanfaatkan sebagai sumber irigasi pertanian, sejumlah sungai juga telah berkembang menjadi destinasi wisata alam yang menopang sektor pariwisata daerah.

Karena itu, keberadaan regulasi ini dinilai penting agar pemanfaatan kawasan sempadan sungai tetap terkendali, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, sekaligus mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Apabila Raperda tersebut nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Gianyar akan menindaklanjutinya melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat ketentuan teknis sebagai pedoman pelaksanaan penataan dan pemanfaatan kawasan sempadan sungai di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar.sr

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan