Pemerintahan

DPRD Gianyar Dan PEMKAB Bersinergi Susun Aturan Sempadan Sungai, Dorong Perlindungan Lingkungan Dan Mitigasi Bencana

Masukan dari pemerintah daerah menunjukkan adanya sinergi positif antara eksekutif dan legislatif

ortibali.id
ortibali.id
Sabtu, 15 Agustus 2026 • 08:43 WITA 3 mnt baca 197
Bagikan:

GIANYAR – ortibali.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menegaskan komitmennya untuk memperkuat penataan dan perlindungan kawasan sempadan sungai. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Jawaban DPRD atas Pendapat Bupati Gianyar terhadap Penyampaian Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penataan Sempadan Sungai.

Rapat paripurna digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Jumat (14/8/2026), dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana, didampingi jajaran pimpinan DPRD serta diikuti anggota dewan.

Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Gianyar I Made Mahayastra bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Dalam penyampaian jawaban DPRD, Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Suteja mengatakan pendapat dan masukan yang disampaikan Bupati Gianyar menjadi bagian penting dalam memperkuat proses pembentukan regulasi daerah.

Menurutnya, masukan dari pemerintah daerah menunjukkan adanya sinergi positif antara eksekutif dan legislatif untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, partisipatif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

DPRD Gianyar, kata Suteja, sependapat bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi strategis. Selain berperan sebagai kawasan lindung untuk menjaga keseimbangan ekosistem, sempadan sungai juga berkaitan erat dengan konservasi sumber daya air, mitigasi bencana, dan penataan ruang yang berkelanjutan.

“Sempa dan sungai memiliki fungsi yang sangat strategis, tidak hanya sebagai kawasan lindung yang berperan menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga sebagai bagian penting dalam upaya mitigasi bencana, konservasi sumber daya air, serta penataan ruang yang berkelanjutan,” ujarnya.

Karena itu, DPRD menilai pengaturan mengenai sempadan sungai harus disusun secara komprehensif. Regulasi tersebut juga harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menyesuaikan dengan karakteristik wilayah Kabupaten Gianyar.

DPRD juga mencermati sejumlah masukan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar terkait materi yang perlu diperjelas dalam Raperda tersebut.

Di antaranya menyangkut ruang lingkup pengaturan, penetapan garis sempadan sungai, pemanfaatan kawasan, mekanisme pengawasan, pembinaan, penegakan hukum, hingga koordinasi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami juga mencermati berbagai masukan Pemerintah Daerah mengenai perlunya pengaturan yang lebih rinci terkait ruang lingkup pengaturan, penetapan garis sempadan, pemanfaatan kawasan, mekanisme pengawasan, pembinaan, penegakan hukum, maupun koordinasi antarinstansi sesuai dengan kewenangannya,” kata Suteja.

Menurut DPRD, keberhasilan penerapan perda nantinya tidak hanya bergantung pada kualitas norma hukum yang disusun. Implementasi di lapangan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, akademisi, desa adat, hingga seluruh elemen masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keberadaan dan kelestarian sungai.

Terlebih, sungai tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat serta sumber daya yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

“Kami optimistis, dengan sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Penataan Sempadan Sungai ini akan menjadi kebijakan yang bermanfaat, berkelanjutan, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Gianyar sekarang dan di masa mendatang,” tegasnya.

Pembahasan Raperda Penataan Sempadan Sungai ini menjadi salah satu langkah DPRD Gianyar dalam mendorong hadirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian dalam penataan kawasan sungai, sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan dan pengurangan risiko bencana.

Rangkaian rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Selain itu, rapat juga dilanjutkan dengan penetapan Surat Keputusan DPRD sebagai bagian dari rangkaian proses penyelenggaraan pemerintahan dan penganggaran daerah Kabupaten Gianyar.sr

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan