GIANYAR – ortibali.id, Jajaran Polres Gianyar mengungkap sebanyak 55 kasus tindak pidana kriminal sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari puluhan perkara tersebut, polisi menetapkan 56 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus kriminal itu disampaikan dalam press release di Mapolres Gianyar, Rabu (9/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Mendissa, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah, Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim polsek.
Dari 55 perkara yang berhasil diungkap, kasus didominasi tindak pidana pencurian. Rinciannya terdiri atas sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), lima pencurian dengan pemberatan (curat), dua pencurian dengan kekerasan (curas), serta 39 kasus pencurian biasa atau penggelapan (cusa).
Jika dirinci berdasarkan waktu, sebanyak 24 kasus diungkap pada Juli, sementara 31 kasus lainnya diungkap selama Agustus 2026.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 43 kasus telah diselesaikan, sedangkan 12 perkara masih dalam proses penanganan penyidik.
“Selama bulan Juli dan Agustus 2026, Polres Gianyar mengungkap 55 kasus, terdiri dari sembilan curanmor, lima curat, dua curas dan 39 cusa, dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang,” kata Kompol Willa Jully Mendissa.
Mayoritas Tersangka Berasal dari Luar Bali
Dari 56 tersangka yang diamankan, sebanyak 49 orang merupakan laki-laki dan tujuh orang perempuan.
Berdasarkan asal daerah, tercatat 19 tersangka berasal dari Bali, sedangkan 37 tersangka lainnya berasal dari luar Bali.
Pengungkapan tersebut melibatkan jajaran Satreskrim Polres Gianyar serta Unit Reskrim di sejumlah polsek. Kasus yang ditangani juga memiliki modus beragam, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, penjambretan hingga penggelapan dengan modus transaksi jual beli.
Curanmor di Ubud, Pelaku Pura-pura Belanja
Salah satu kasus curanmor yang diungkap polisi terjadi di wilayah Ubud. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IWD, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor Yamaha NMax di depan sebuah warung di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud.
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura berbelanja untuk mengelabui korban.
Sepeda motor Yamaha NMax tahun 2025 yang dicuri ditaksir memiliki nilai sekitar Rp30 juta.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha NMax dan Yamaha Lexi serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Kasus tersebut telah dinyatakan selesai dan berkas perkara telah masuk tahap dua.
Motor di Mess Karyawan SPPG Ikut Dicuri
Kasus curanmor lainnya terjadi di sebuah mess karyawan SPPG Melinggih, Kecamatan Payangan.
Tersangka berinisial IKY diduga mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z setelah mengambil kunci kendaraan yang berada di dalam mess.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Kasus serupa juga diungkap di wilayah Blahbatuh. Polisi menangkap pelaku berinisial BM terkait pencurian sepeda motor Yamaha Mio di Amerta Rahayu Car Wash, Jalan Raya Tojan.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat kondisi memungkinkan untuk mengambil kendaraan korban. Kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp6 juta.
Sementara di sebuah proyek vila di Banjar Pering, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, polisi mengungkap pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2006. Pelaku berinisial IG diduga mengambil kendaraan tersebut dengan kerugian korban sekitar Rp4,5 juta.
Curat di Petulu, Kerugian Tembus Rp76,5 Juta
Salah satu perkara dengan nilai kerugian terbesar terjadi di Banjar Petulu, Desa Petulu, Kecamatan Ubud.
Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp76,519 juta.
Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni GASA dan IKS.
Peristiwa terjadi pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Para pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban sebelum mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp1 juta, buku tabungan, satu unit sepeda motor Vespa serta dua helm.
WNA Singapura Jadi Korban Jambret di Ubud
Kasus pencurian dengan kekerasan juga terjadi di kawasan Ubud. Kali ini, korban merupakan warga negara Singapura.
Peristiwa terjadi pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di depan Jaelus Spa, Jalan Bisma, Lingkungan Padangtegal Kelod, Ubud.
Dua tersangka berinisial INTM dan IMD diduga melakukan aksi penjambretan terhadap korban.
Barang yang dirampas berupa kalung emas seberat 56 gram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp56 juta.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha NMax, helm, pakaian, jaket, celana dan sepatu yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Penggelapan Modus Jual Beli Pasir
Polsek Blahbatuh juga mengungkap perkara pencurian biasa atau penggelapan dengan modus transaksi jual beli pasir.
Pelaku berinisial AP diduga menerima uang dari korban untuk membeli pasir dari galian C di Karangasem.
Korban sebelumnya telah mentransfer uang sekitar Rp2,15 juta melalui layanan pembayaran digital. Namun setelah pembayaran dilakukan, pasir yang dipesan tidak pernah dikirim kepada korban.
Dalam data penyidik, AP disebut merupakan residivis perkara curas yang pernah ditangani di wilayah Kerobokan pada 2018.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa bukti transfer dan uang tunai Rp100 ribu.
Residivis Kembali Beraksi, Tas Pinggang Dicuri
Kasus lainnya terjadi di kawasan Subak Peling, Banjar Anggarkasih, Desa Medahan, Blahbatuh.
Pelaku berinisial IKAS disebut merupakan residivis. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman enam bulan penjara di Lapas Kerobokan terkait kasus pencurian dengan modus mencongkel sadel.
Dalam perkara terbaru, IKAS diduga mengambil tas pinggang milik korban.
Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp1,7 juta, telepon seluler, dokumen identitas, pisau kerja dan pulpen. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.
iPhone 17 Pro Max Milik WNA Dicuri di Kafe
Kasus pencurian lainnya terjadi di sebuah kafe di Jalan Raya Tebongkang, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA dengan korban seorang warga negara asing.
Pelaku berinisial MFF diduga mengambil sebuah iPhone 17 Pro Max warna oranye milik korban.
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta. Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kasus yang melibatkan korban WNA juga terjadi di sebuah vila di Jalan Suweta, Ubud.
Korban kehilangan uang tunai sebesar 600 euro, yang dalam data penyidik dikonversikan sekitar Rp12 juta.
Pelaku berinisial IWAS diduga mengambil uang tersebut dengan memanfaatkan kelengahan korban. Perkara ini juga telah diselesaikan melalui restorative justice.
Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara yang diungkap.
Barang bukti tersebut di antaranya sembilan sepeda motor, lima telepon seluler, satu senjata tajam, 12 potong pakaian, empat helm, satu obeng, serta uang tunai dengan total Rp1,1 juta.
Polisi juga mengamankan bukti transfer, buku tabungan dan kartu ATM yang berkaitan dengan beberapa perkara.
Sementara itu, dalam perkara pencurian celengan di Lingkungan Taman Kaja, Ubud, polisi mengamankan tersangka berinisial AUGTK. Pelaku diduga mengambil uang tunai sekitar Rp2,505 juta beserta sejumlah barang milik korban. Total kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp5 juta.
Modus Kejahatan Beragam
Dari rangkaian kasus yang diungkap, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku.
Pada perkara curanmor, pelaku antara lain mengambil kendaraan dengan memanfaatkan situasi, mendorong kendaraan hingga mengambil kunci yang ditinggalkan di dalam mess.
Sementara dalam perkara curat, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang berharga.
Adapun dalam perkara curas, modus yang digunakan antara lain penjambretan dengan sasaran korban yang sedang berada di kawasan wisata Ubud.
Polres Gianyar menegaskan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim dan Unit Reskrim polsek dalam menjaga keamanan serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Gianyar.
Dari 55 perkara yang telah diungkap selama dua bulan tersebut, polisi masih melakukan penanganan terhadap 12 perkara, sementara 43 perkara lainnya telah dinyatakan selesai sesuai tahapan hukum masing-masing.sr


