Peristiwa

Gemerlap Pariwisata Bali Tak Selalu Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Pekerja

Persoalan pengupahan dinilai tidak cukup hanya dilihat dari besaran UMP.

ortibali.id
ortibali.id
Minggu, 13 September 2026 • 15:36 WITA 6 mnt baca 94
Bagikan:

GIANYAR – ortibali.id, Gemerlap industri pariwisata Bali yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah kembali menyisakan pertanyaan mengenai kesejahteraan pekerja. Tingginya kunjungan wisatawan, aktivitas hotel dan restoran, hingga derasnya investasi pariwisata belum tentu berbanding lurus dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Gemerlap Pariwisata Bali: Sudahkah Upah Pekerja Sebanding dengan Biaya Hidup?” yang menghadirkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, I Nyoman Parta, SH; Anggota Komisi III DPR RI Ida I Dewa Rai Budi Darsana; Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali; serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati, Prof. Dr. I Wayan Gde Wiryawan, SH., MH.

Diskusi tersebut dipandu I Gede Adrian Maha Putra, S.I.Kom., Founder dan Owner Bali Linggah Media Group, di Warung Kuah Pindang, Desa Mas, Ubud, Gianyar, Minggu ( 13/09/26 ).

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah posisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

UMP pada dasarnya merupakan batas minimum atau jaring pengaman dalam sistem pengupahan. Namun, besaran tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai angka ideal untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidup pekerja.

Karena itu, persoalan pengupahan dinilai tidak cukup hanya dilihat dari besaran UMP. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pendapatan pekerja saat ini benar-benar mampu mengejar biaya hidup di Bali.

UMP dan Kebutuhan Hidup Layak

Konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu ukuran penting dalam melihat kesenjangan antara pendapatan pekerja dan kebutuhan hidup.

KHL menggambarkan berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi pekerja untuk dapat menjalani kehidupan secara layak, mulai dari makanan dan minuman, sandang, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, transportasi hingga kebutuhan rekreasi dan tabungan.

Dalam konteks tersebut, UMP berfungsi sebagai batas bawah agar pekerja tidak menerima upah di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah.

Namun, muncul pertanyaan apakah batas minimum tersebut sudah cukup merepresentasikan biaya hidup riil masyarakat Bali.

“Upah minimum itu pada dasarnya adalah jaring pengaman. Tetapi persoalannya, apakah jaring pengaman tersebut sudah mampu menjawab kebutuhan hidup pekerja di Bali?” menjadi salah satu pertanyaan penting dalam diskusi.

Penetapan UMP sendiri dilakukan oleh gubernur melalui mekanisme yang melibatkan Dewan Pengupahan. Dalam proses tersebut terdapat unsur pemerintah, pengusaha, pekerja atau serikat pekerja, akademisi serta unsur terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penetapan upah minimum tidak hanya menyangkut kepentingan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha.

KHL Tak Lagi Menjadi Satu-Satunya Acuan

Pembahasan mengenai KHL juga tidak dapat dilepaskan dari perubahan sistem pengupahan di Indonesia.

Sebelum berlakunya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, survei dan perhitungan KHL memiliki ruang lebih besar dalam proses penetapan upah minimum.

Komponen KHL berdasarkan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012, misalnya, terdiri atas 60 komponen yang terbagi dalam tujuh kelompok. Komponen tersebut mencakup kebutuhan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi serta rekreasi dan tabungan.

Namun, sistem pengupahan kemudian mengalami perubahan. PP Nomor 78 Tahun 2015 dan selanjutnya PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur mekanisme penetapan upah minimum dengan formula yang mempertimbangkan kondisi ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Persoalannya, pertumbuhan ekonomi tidak selalu otomatis berarti peningkatan kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Pariwisata Tumbuh, Pekerja Sejahtera?

Bali merupakan daerah yang sangat bergantung pada sektor pariwisata. Ketika kunjungan wisatawan meningkat, tingkat hunian hotel naik, restoran ramai, aktivitas perjalanan wisata bergerak, dan perputaran ekonomi ikut meningkat.

Namun, pertanyaan pentingnya adalah apakah pertumbuhan tersebut juga dirasakan secara proporsional oleh para pekerja.

Hotel tidak membersihkan kamar sendiri. Restoran tidak memasak dan melayani tamu tanpa pekerja. Bandara membutuhkan tenaga kerja untuk melayani penumpang. Resort, vila, agen perjalanan dan berbagai usaha pendukung pariwisata juga bergantung pada pekerja.

“Di balik gemerlap pariwisata Bali, ada jutaan jam kerja manusia yang memastikan industri ini terus berjalan,” demikian salah satu pokok pemikiran yang mengemuka dalam diskusi.

Karena itu, ketika Bali menjual pengalaman wisata dengan standar pelayanan tinggi kepada wisatawan, muncul pertanyaan apakah pekerja yang menciptakan pengalaman tersebut juga mampu menikmati kehidupan yang layak di daerah tempat mereka bekerja.

Dalam bahan diskusi disebutkan UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459. Sementara angka KHL Bali yang digunakan sebagai gambaran dalam pembahasan mencapai sekitar Rp5.250.000.

Jika kedua angka tersebut dibandingkan, terdapat selisih sekitar Rp2 juta. Perbandingan ini menggambarkan adanya potensi kesenjangan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup yang dijadikan acuan dalam diskusi.

Namun, angka KHL tersebut perlu ditempatkan sebagai bahan analisis dan tidak serta-merta disamakan dengan besaran upah minimum yang berlaku.

Investasi Pariwisata dan Nasib Pekerja

Selain persoalan upah, diskusi juga menyoroti struktur investasi di sektor pariwisata Bali.

Investasi hotel, restoran dan berbagai fasilitas pariwisata, khususnya dalam skala besar, tidak sedikit yang melibatkan modal dari luar Bali, termasuk investasi asing.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana distribusi manfaat ekonomi pariwisata.

Bali menjadi lokasi investasi, wisatawan datang menikmati berbagai fasilitas, pelaku usaha memperoleh pendapatan, sementara pekerja lokal menjadi salah satu kelompok yang menjalankan aktivitas operasional setiap hari.

“Pertumbuhan pariwisata seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah wisatawan dan nilai investasi. Kita juga perlu melihat bagaimana pertumbuhan itu meningkatkan kesejahteraan pekerjanya,” menjadi salah satu gagasan yang mengemuka.

Dengan demikian, keberhasilan pariwisata semestinya tidak hanya diukur dari angka kunjungan wisatawan, tingkat hunian hotel, nilai investasi maupun perputaran ekonomi, tetapi juga dari kualitas kehidupan masyarakat yang bekerja di dalamnya.

UMKM Juga Menghadapi Tantangan

Di sisi lain, peningkatan standar upah juga menghadirkan tantangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Kemampuan finansial UMKM tentu tidak selalu sama dengan perusahaan besar. Karena itu, kebijakan pengupahan perlu memperhatikan keberlangsungan usaha agar peningkatan kesejahteraan pekerja tidak justru menimbulkan tekanan yang berlebihan terhadap pelaku usaha.

Dalam diskusi juga dibahas ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai kriteria tertentu bagi usaha mikro dan usaha kecil dalam menerapkan ketentuan pengupahan.

Salah satu simulasi menggunakan rata-rata konsumsi masyarakat Bali tahun 2025 sekitar Rp1.964.618 per kapita per bulan. Jika menggunakan batas 50 persen dari angka tersebut, diperoleh sekitar Rp982.309 per bulan.

Sementara berdasarkan garis kemiskinan Bali Maret 2026 sebesar Rp675.354 per kapita per bulan yang kemudian dikalikan 125 persen, diperoleh sekitar Rp844.193 per bulan.

Dari simulasi tersebut, angka yang lebih tinggi berada pada kisaran Rp982.309 per bulan. Namun, angka ini merupakan simulasi berdasarkan formula yang dibahas dan tidak dapat disamakan dengan UMP yang berlaku secara umum.

Mencari Titik Temu

Perdebatan mengenai upah pada akhirnya bukan sekadar persoalan angka rupiah.

Pekerja membutuhkan pendapatan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Sementara dunia usaha membutuhkan kepastian agar biaya tenaga kerja tetap dapat dikelola dan kegiatan usaha dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Pemerintah memiliki posisi penting untuk mencari titik temu di antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Terlebih bagi Bali yang menjadikan pariwisata sebagai salah satu tulang punggung perekonomian, kesejahteraan pekerja semestinya menjadi bagian dari indikator keberhasilan pembangunan pariwisata.

Sebab, di balik angka kunjungan wisatawan, tingkat hunian hotel, investasi dan perputaran uang, terdapat pekerja yang memastikan seluruh mesin pariwisata terus bergerak.

Pertanyaan “Sudahkah upah pekerja sebanding dengan biaya hidup?” karena itu bukan sekadar wacana, melainkan persoalan yang perlu terus dibahas dalam menentukan arah pembangunan pariwisata Bali.

Gemerlap pariwisata Bali idealnya tidak hanya dinikmati wisatawan dan pemilik modal. Pekerja yang setiap hari menjadi bagian penting dari wajah pariwisata Pulau Dewata juga harus mendapatkan kesempatan untuk menikmati kehidupan yang layak.sr



ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan