Gianyar – ortibali.id | Polsek Ubud berhasil memediasi peristiwa perkelahian yang melibatkan warga Banjar Penestanan Kelod dan Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud. Peristiwa yang sempat terjadi pada Jumat (29/8/2025) dini hari itu diselesaikan dengan jalur kekeluargaan melalui mediasi pada Sabtu (30/8/2025).
Mediasi berlangsung di Aula Catur Prasatya Polsek Ubud, dipimpin Waka Polsek Ubud AKP I Wayan Antariksawan, S.H., M.H. dan dihadiri oleh perangkat kepolisian, bendesa adat, para kelian, pecalang, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai. Kesalahpahaman yang memicu perkelahian diselesaikan dengan musyawarah dan dituangkan dalam surat perdamaian. Pokok kesepakatannya antara lain saling memaafkan, tidak melanjutkan proses hukum, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Jika kelak ada pelanggaran, kedua pihak siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai wujud pemulihan secara adat, mereka juga sepakat melaksanakan upacara mecaru di lokasi kejadian, dengan waktu menunggu hari baik sesuai tradisi setempat.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., mengapresiasi langkah damai ini.
“Kami sangat menghargai itikad baik dari kedua belah pihak dan perangkat desa adat yang memilih jalur kekeluargaan. Semoga perdamaian ini benar-benar dijaga, agar kejadian serupa tidak terulang. Polsek Ubud akan terus hadir dengan cara humanis, menjunjung kearifan lokal, dan tetap berlandaskan hukum,” tegasnya.
Proses mediasi yang berjalan lancar dan kondusif ini menunjukkan pentingnya kebersamaan dan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik, sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat di wilayah Ubud. (sr/id)


