Peristiwa

JDIH Bawaslu Gianyar Didorong Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Jadi Gudang Produk Hukum

Perkembangan teknologi informasi membuat lembaga publik dituntut mampu menyajikannya dalam format yang mudah dipahami dan dijangkau masyarakat.

ortibali.id
ortibali.id
Kamis, 10 September 2026 • 15:14 WITA 4 mnt baca 110
Bagikan:

GIANYAR – ortibali.id, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gianyar didorong untuk terus bertransformasi. JDIH dinilai tidak cukup hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan dan mendokumentasikan berbagai produk hukum, tetapi harus mampu menjadi layanan informasi yang terbuka, mudah diakses, serta komunikatif bagi masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, saat membuka Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum melalui JDIH Bawaslu, Kamis (10/9/2026).

Menurut Hartawan, perkembangan teknologi informasi membuat lembaga publik dituntut tidak hanya menyediakan informasi, tetapi juga mampu menyajikannya dalam format yang mudah dipahami dan dijangkau masyarakat.

“JDIH bukan sekadar tempat dokumentasi produk hukum. Yang lebih penting adalah bagaimana informasi tersebut dapat dikelola dan disajikan secara terbuka sehingga mudah diakses masyarakat,” tegas Hartawan.

Ia mengatakan, keberadaan JDIH memiliki posisi strategis dalam mendukung keterbukaan informasi, khususnya informasi yang berkaitan dengan regulasi dan penyelenggaraan pengawasan pemilu.

Produk hukum yang tersedia, kata dia, harus dapat memberikan manfaat nyata. Masyarakat tidak semestinya kesulitan ketika ingin mencari dasar hukum, regulasi kepemiluan maupun informasi hukum lainnya yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.

Karena itu, pengelolaan JDIH perlu dilakukan secara inovatif dengan mengikuti perkembangan pola komunikasi masyarakat, termasuk memanfaatkan platform digital dan media sosial.

Rapat fasilitasi tersebut menghadirkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar sebagai ruang bertukar pengalaman mengenai pengelolaan layanan hukum dan dokumentasi produk hukum.

Dalam kegiatan itu, Bawaslu Gianyar menggali berbagai inovasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan JDIH, mulai dari pengelolaan konten hingga pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas jangkauan informasi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tidak hanya mengandalkan website sebagai sarana publikasi informasi hukum.

Bawaslu Gianyar juga mengoptimalkan media sosial, khususnya Instagram, yang dikembangkan secara aktif dalam setahun terakhir.

“Kami memanfaatkan Instagram untuk mendekatkan produk dan informasi hukum kepemiluan kepada masyarakat dengan cara yang lebih komunikatif dan mudah dipahami,” ujar Reika.

Menurutnya, penggunaan media sosial menjadi salah satu strategi untuk menjembatani informasi hukum dengan masyarakat, terutama di tengah kebiasaan publik yang semakin bergantung pada kanal digital dalam memperoleh informasi.

Informasi hukum yang disampaikan melalui media sosial juga dapat dikemas lebih sederhana tanpa menghilangkan substansi regulasi, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui adanya sebuah aturan, tetapi juga memahami konteks dan manfaatnya.

Sementara itu, staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar sekaligus operator JDIH, I Made Padang Edy Suputra, memaparkan sejumlah inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam pengelolaan JDIH.

Salah satunya adalah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan masukan melalui kolom komentar pada unggahan JDIH.

“Kami tidak hanya mengunggah produk hukum, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, termasuk terhadap Raperda,” jelasnya.

Model tersebut dinilai dapat memperluas fungsi JDIH, dari yang semula lebih banyak bersifat dokumentatif menjadi sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Bagi Bawaslu Gianyar, pengalaman tersebut menjadi salah satu referensi untuk mengembangkan pengelolaan JDIH agar semakin adaptif terhadap kebutuhan publik.

Penguatan JDIH juga dinilai penting dalam membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan lembaga pengawas pemilu. Terlebih, informasi mengenai regulasi kepemiluan memiliki keterkaitan langsung dengan masyarakat, peserta pemilu, penyelenggara pemilu maupun pemangku kepentingan lainnya.

Dengan pengelolaan yang lebih inovatif, JDIH diharapkan tidak berhenti pada penyediaan dokumen hukum, tetapi berkembang menjadi pusat informasi hukum yang mudah ditemukan, mudah dipahami dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali Gde Sutrawan bersama staf sekretariat serta Anggota KPU Kabupaten Gianyar I Kadek Agus Mudita.

Pertukaran pengalaman dan gagasan dalam kegiatan tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi Bawaslu Kabupaten Gianyar untuk terus meningkatkan kualitas layanan JDIH, sekaligus memperkuat keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.

Dengan demikian, JDIH tidak lagi dipandang sebatas ruang penyimpanan dokumen regulasi, melainkan sebagai kanal pelayanan publik yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.sr


ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan