Hukum

Kejari Gianyar Perkuat Peran BPD Lewat Program JAGA DESA, Cegah Korupsi dan Tingkatkan Tata Kelola Desa

Peran Strategis BPD dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas

ortibali.id
ortibali.id
Senin, 22 Juni 2026 • 19:41 WITA 3 mnt baca 286
Bagikan:

GIANYAR – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Melalui Seksi Intelijen, Kejari Gianyar menggelar kegiatan Penerangan Hukum dalam Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dengan mengangkat tema “Peran Strategis BPD dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas”.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar, Senin (22/6/2026), tersebut diikuti oleh para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gianyar. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar I Gede Daging, S.STP., M.Si., Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Gianyar I Wayan Gede Subayasa, S.Sos., M.M., serta jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar.

Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar I Nyoman Triarta Kurniawan menegaskan bahwa Program JAGA DESA merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan Kejaksaan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang taat hukum dan bebas dari praktik penyimpangan.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif melalui peningkatan kesadaran hukum bagi perangkat desa dan lembaga desa. Selain itu, JAGA DESA juga menjadi sarana deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum serta mitigasi risiko yang dapat muncul dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.

“Melalui program ini, Kejaksaan berupaya memberikan pemahaman hukum sejak dini sehingga potensi terjadinya pelanggaran maupun tindak pidana korupsi dapat dicegah,” ujarnya di hadapan peserta.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai fungsi, tugas, dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu unsur penting dalam sistem pemerintahan desa. BPD memiliki peran strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peran pengawasan yang dijalankan BPD dinilai sangat penting untuk memastikan setiap program pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. Dengan pengawasan yang efektif, potensi penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan penggunaan anggaran desa dapat diminimalisir.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar I Gede Daging menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas kelembagaan BPD menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pembangunan desa yang berkualitas dan berkelanjutan.

Selain materi mengenai tata kelola pemerintahan desa, peserta juga menerima sosialisasi terkait Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Organisasi tersebut diperkenalkan sebagai wadah komunikasi, koordinasi, konsultasi, serta pengembangan kapasitas anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaannya.

Melalui Program JAGA DESA, Kejaksaan Negeri Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas.

Kegiatan penerangan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi dari tingkat desa, mengingat desa saat ini mengelola anggaran yang cukup besar untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang memadai, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.

Melalui penguatan kapasitas dan pemahaman hukum tersebut, Kejaksaan berharap keberadaan BPD tidak hanya menjadi lembaga representasi masyarakat di desa, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mencegah munculnya permasalahan hukum di tingkat desa. sr

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan