Hukum

Oknum Polisi Jadi Gembong Pencurian di Gianyar, Bobol Rumah hingga Jual Mobil Curian Rp102 Juta

Terdakwa memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang ditinggal pemiliknya

ortibali.id
ortibali.id
Jumat, 29 Mei 2026 • 16:48 WITA 3 mnt baca 312
Bagikan:

GIANYAR – Aksi seorang oknum anggota Polri di Kabupaten Gianyar, Bali, benar-benar mencoreng institusi kepolisian. Bukannya mengayomi dan melindungi masyarakat, seorang anggota Brimob muda justru terlibat kasus pencurian terencana dengan menyasar rumah kosong hingga membawa kabur mobil milik korban.

Terdakwa diketahui bernama IKAP (19). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gianyar dengan nomor perkara 43/Pid.B/2026/PN Gin, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan hukuman pidana penjara serta sanksi tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota Polri.

Kasus ini bermula saat terdakwa lebih dahulu mencuri sepeda motor milik rekannya sesama anggota Brimob. Namun, karena kesulitan menjual kendaraan tersebut, terdakwa kemudian beralih mengincar rumah kosong di kawasan Perumahan Puri Candra Asri, Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Dalam aksinya, terdakwa disebut memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang ditinggal pemiliknya. Ia kemudian masuk ke rumah dan mengambil sejumlah barang berharga, mulai dari laptop, uang asing, hingga dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK mobil Daihatsu Terios milik korban.

Tak berhenti sampai di sana, terdakwa kemudian menjalankan modus yang tergolong licin dan terencana. Dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan aplikasi WhatsApp, ia memesan jasa pembuatan kunci duplikat berdasarkan dokumen kendaraan yang telah dicurinya.

Setelah berhasil mendapatkan kunci cadangan, terdakwa membawa kabur mobil Daihatsu Terios milik korban dan menjualnya kepada seseorang dengan nilai transaksi mencapai Rp102 juta. Dari penjualan tersebut, terdakwa disebut telah menerima uang muka sebesar Rp50 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.

Yang membuat publik semakin geram, setelah menjalankan aksi pencurian dan transaksi penjualan mobil curian tersebut, terdakwa tetap menjalankan aktivitas seperti biasa sebagai anggota kepolisian. Ia bahkan kembali ke asrama dan tetap berdinas menggunakan seragam Polri seolah tidak terjadi apa-apa.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai tindakan terdakwa sebagai aparat penegak hukum sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat ditoleransi karena dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” demikian amar putusan majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Selain pidana pokok berupa hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa sebagai anggota Polri selama dua tahun atau pemberhentian dari institusi kepolisian.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memberikan sanksi moral dengan memerintahkan agar putusan perkara tersebut diumumkan secara terbuka kepada publik. Jika putusan tersebut tidak diumumkan, maka akan dikenakan denda tambahan sebesar Rp25 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa pihak keluarga terdakwa sebenarnya telah mengembalikan seluruh kerugian korban yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Namun, pengembalian kerugian tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah dilakukan terdakwa.

Hakim menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan demi memberikan efek jera sekaligus menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak kebal terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai mencoreng citra institusi kepolisian, terlebih pelaku masih berusia muda dan aktif berdinas saat melakukan aksi pencurian tersebut.sr



ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan