Peristiwa

Perempuan Pencuri Busana Adat Bali di Gianyar Ditangkap, Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Menyembunyikan beberapa busana adat Bali ke dalam barang bawaannya sebelum akhirnya meninggalkan toko

ortibali.id
ortibali.id
Selasa, 02 Juni 2026 • 11:48 WITA 3 mnt baca 201
Bagikan:

GIANYAR – ortibalu.id, Seorang perempuan berinisial RATE berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sejumlah busana adat Bali di sebuah toko pakaian adat yang berlokasi di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Aksi pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV) sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di salah satu toko busana adat Bali di kawasan Blahbatuh. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas, pelaku datang ke toko dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Dalam rekaman terlihat perempuan tersebut memilih dan mencoba sejumlah pakaian yang dipajang di dalam toko. Namun di tengah aktivitas tersebut, pelaku diduga menyembunyikan beberapa busana adat Bali ke dalam barang bawaannya sebelum akhirnya meninggalkan toko tanpa melakukan pembayaran.

Aksi pencurian itu tidak diketahui oleh penjaga toko yang saat kejadian sedang melakukan aktivitas lain di dalam area toko. Pemilik usaha baru menyadari kehilangan sejumlah barang dagangan setelah melakukan pengecekan stok dan menelusuri rekaman kamera pengawas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3,2 juta.

Setelah video rekaman CCTV viral di berbagai platform media sosial, jajaran Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bersama Satreskrim Polres Gianyar segera melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri identitas pelaku berdasarkan rekaman yang beredar.

Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di wilayah Tuban, Kabupaten Badung.

Kasi Humas Polres Gianyar, IPDA Gusti Ngurah Suardita, mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang viral tersebut.

"Dengan adanya berita viral terkait pencurian busana adat Bali di salah satu toko yang ada di wilayah Blahbatuh, Polsek Blahbatuh bersama Polres Gianyar merespons cepat dengan melaksanakan proses olah TKP dan penyelidikan. Polres Gianyar bersama Polsek Blahbatuh berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial RATE di wilayah Tuban, Badung. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh," ujar Suardita.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian tersebut. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Gianyar juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.sr

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan