Peristiwa

Polisi Ungkap Pencurian Uang Sekolah di Ubud, Dua Pemuda Dibekuk Setelah Buron Hampir Sebulan

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang pendaftaran siswa baru sebesar Rp19.450.000

ortibali.id
ortibali.id
Senin, 15 Juni 2026 • 09:49 WITA 3 mnt baca 164
Bagikan:

GIANYAR – ortibali,id, Jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian uang pendaftaran siswa di TK Kencana Kumara Mas, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi.

Seijin Kapolsek Ubud, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Made Julia Hendra, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Made KR (20), warga Banjar Tarukan, Desa Mas, Ubud, dan Made GG (20), warga Banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 07.50 Wita di lingkungan TK Kencana Kumara Mas yang berlokasi di Banjar Satria, Desa Mas, Kecamatan Ubud.

Korban, I Made Suardiga (49), yang bekerja di sekolah tersebut, saat itu datang ke kantor guru dan menemukan salah satu map formulir pendaftaran siswa baru berserakan di bawah meja kerjanya. Korban kemudian memeriksa isi map dan mendapati uang pendaftaran siswa baru yang sebelumnya disimpan di dalamnya telah raib.

"Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang pendaftaran siswa baru sebesar Rp19.450.000 yang tersimpan di dalam dua map formulir sudah hilang," ungkap sumber kepolisian.

Tidak hanya kehilangan uang, pihak sekolah juga menemukan adanya kerusakan pada pintu ruang kantor guru berupa bekas congkelan. Selain itu, pintu gudang sekolah ditemukan dalam kondisi terbuka dengan gembok yang hilang. Beruntung tidak ada barang lain yang hilang dari gudang tersebut.

Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp19.450.000 dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ubud.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim bersama personel lainnya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas berhasil memperoleh petunjuk terkait ciri-ciri pelaku yang berjumlah dua orang. Berbekal informasi tersebut, penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, kedua terduga pelaku berhasil diamankan.

Saat menjalani pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang milik sekolah tersebut. Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp36 ribu, satu buah pisau bertuliskan "JEEP", satu buah pancing merek Daido, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, termasuk jaket, kaus singlet, dan celana pendek.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus yang digunakan pelaku adalah mengambil barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polisi saat ini masih melengkapi berkas penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Meski berhasil menggasak uang sekolah senilai puluhan juta rupiah, polisi memastikan kedua pelaku bukan merupakan residivis atau pelaku kejahatan yang pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Ubud dalam menangani laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kecamatan Ubud.sr


ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan