GIANYAR – ortibali.id, Pemerintah Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun infrastruktur yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu program prioritas yang kini berhasil diselesaikan adalah pembangunan rabat beton Jalan Subak Abian Swanpadonjali di Banjar Taro Kaja yang telah mencapai progres fisik 100 persen.
Pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Taro Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki panjang 1.357 meter dan kini telah siap dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya para petani yang mengelola lahan pertanian di kawasan Subak Abian Swanpadonjali.
Rampungnya proyek ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Desa Taro dalam memperkuat infrastruktur pendukung sektor pertanian. Jalan usaha tani yang sebelumnya mengalami kerusakan dan menyulitkan mobilitas petani kini berubah menjadi akses yang lebih representatif, aman, dan nyaman dilalui sepanjang tahun.
Perbekel Desa Taro, I Wayan Warka, Selasa ( 14/07/26 ), mengatakan pembangunan infrastruktur pertanian menjadi salah satu fokus utama pemerintah desa karena memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan produktivitas pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian warga.
"Pembangunan rabat beton Jalan Subak Abian Swanpadonjali bukan sekadar membangun jalan, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan sektor pertanian Desa Taro. Infrastruktur yang baik akan memperlancar aktivitas petani mulai dari membawa sarana produksi hingga mengangkut hasil panen. Kami berharap keberadaan jalan ini mampu meningkatkan produktivitas, menekan biaya operasional petani, sekaligus memperkuat ketahanan pangan desa," ujar I Wayan Warka.
Menurutnya, pembangunan tersebut merupakan hasil dari proses perencanaan yang dilakukan secara terbuka dan partisipatif melalui Musyawarah Desa (Musdes), kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 dan ditetapkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, setiap program pembangunan yang dilaksanakan benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat dan menjadi jawaban atas aspirasi warga yang selama ini menginginkan akses jalan pertanian yang lebih layak.
Sebelum dilakukan pembangunan, kondisi jalan menuju kawasan Subak Abian Swanpadonjali cukup memprihatinkan. Saat musim hujan, jalan menjadi berlumpur dan licin sehingga menyulitkan kendaraan roda dua maupun kendaraan pengangkut hasil pertanian untuk melintas. Kondisi tersebut tidak jarang menyebabkan meningkatnya biaya operasional petani serta menghambat distribusi hasil panen.
Kini, setelah dilakukan rabat beton sepanjang 1.357 meter, akses menuju lahan pertanian menjadi jauh lebih mudah. Mobilitas petani menjadi lebih lancar, distribusi pupuk, bibit, maupun hasil panen dapat dilakukan lebih cepat, sehingga aktivitas pertanian diharapkan semakin efisien dan produktif.
Selain meningkatkan aksesibilitas kawasan pertanian, pembangunan jalan ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Desa Taro terhadap program nasional dalam mewujudkan ketahanan pangan. Infrastruktur yang baik diyakini menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pertanian sekaligus meningkatkan daya saing komoditas lokal.
I Wayan Warka menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur akan terus menjadi prioritas pemerintah desa, namun tetap dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan desa dan berdasarkan skala prioritas yang telah disepakati bersama masyarakat.
"Kami ingin setiap rupiah dana desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, seluruh proses pembangunan kami laksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Semangat gotong royong menjadi kekuatan utama dalam membangun Desa Taro," tegasnya.
Pelaksanaan pembangunan sendiri mengacu pada berbagai regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Keberhasilan penyelesaian proyek hingga mencapai progres fisik 100 persen juga tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Desa Taro, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur pengawasan, lembaga desa, serta partisipasi aktif masyarakat.
Pemerintah Desa Taro menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga Banjar Taro Kaja, khususnya para petani Subak Abian Swanpadonjali, atas dukungan dan kebersamaan selama proses pembangunan berlangsung.
Ke depan, Pemerintah Desa Taro berharap masyarakat turut menjaga dan merawat infrastruktur yang telah dibangun agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Dengan dukungan infrastruktur yang semakin baik, Desa Taro optimistis mampu meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta mewujudkan desa yang maju, mandiri, tangguh, dan sejahtera.


