KLUNGKUNG – ortibali.id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil. Seorang pria berinisial ACW alias Putra (39) diamankan polisi setelah hasil penyelidikan mengarah kepada dirinya sebagai terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) oleh Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin IPDA I Komang Sandiarsa, S.H., M.H. atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.. Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
Bermula dari laporan orang tua korban , Kasi Humas Polres Klungkung IPTU I Gusti Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik setelah menerima laporan dari keluarga korban.
"Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mengidentifikasi terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Alit.
Korban Diketahui Hamil Enam Bulan
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar, mengeluhkan sakit perut dan tidak mengalami menstruasi. Orang tua kemudian membawanya memeriksakan kondisi kesehatan ke seorang bidan di wilayah Kusamba, Kecamatan Dawan.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan sekitar enam bulan.
Saat dimintai keterangan oleh keluarganya, korban mengaku pernah berhubungan badan dengan seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial OMI. Pria tersebut menggunakan beberapa nama samaran, di antaranya Putra, Andika, Komang, dan Rian, serta mengaku berasal dari wilayah Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
Berbekal informasi tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Klungkung.
Diduga Terjadi Berulang Kali
Dalam proses penyidikan, polisi mendalami keterangan saksi maupun terduga pelaku. Hasil pengembangan mengungkap dugaan bahwa persetubuhan tidak hanya terjadi satu kali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi lebih dari satu kali. Seluruh pengakuan maupun alat bukti yang diperoleh masih didalami untuk melengkapi proses pembuktian dalam penyidikan," kata IPTU Alit.
Penyidik menduga peristiwa tersebut terjadi beberapa kali di lokasi yang sama, yakni di sebuah warung di kawasan Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, pada rentang waktu akhir 2025 hingga awal 2026.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik terduga pelaku dan korban, serta satu unit sepeda motor beserta STNK dan kunci kontak yang diduga digunakan pelaku saat menemui korban.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Klungkung untuk kepentingan penyidikan.
IPTU Alit menegaskan, Polres Klungkung berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dalam penggunaan media sosial, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak," tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.sr


