GIANYAR – oelrtibali.id,Pelarian seorang residivis spesialis jambret berinisial N.A.W. (29) akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. Pelaku dibekuk setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.58 WITA. Korban, Ni Putu Nik Sariani (48), saat itu mengendarai sepeda motor dan hendak menyeberang menuju tokonya. Tanpa diduga, pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung memepet korban.
Dalam hitungan detik, pelaku menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban. Tarikan kuat tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh ke badan jalan. Setelah berhasil menguasai kalung emas milik korban, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri, lutut kanan, serta nyeri pada bagian leher. Korban kemudian menjalani perawatan di Klinik Mambal Medical Care. Sementara kerugian materiil akibat hilangnya kalung emas diperkirakan mencapai Rp46,6 juta.
Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Gianyar bersama Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Ubud bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian melacak keberadaan N.A.W. dan berhasil mengamankannya di depan rumahnya di kawasan Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, sesaat setelah pelaku pulang dari wilayah Canggu.
Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, Minggu ( 19/07/26 ) ,mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari rekaman CCTV yang berhasil merekam aksi pelaku saat menjalankan aksinya.
"Pelaku sempat terekam kamera CCTV saat melakukan aksi penjambretan. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi pelaku. Setelah identitasnya diketahui, tim segera melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Mengwitani," ujar Ipda I Gusti Ngurah Suardita.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam, uang tunai, satu kalung emas hasil kejahatan, helm, sandal, pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengincar pengendara sepeda motor, terutama perempuan yang mengenakan perhiasan emas di tempat terbuka. Saat korban berhenti atau melambat di jalan, pelaku langsung mendekat, merampas kalung yang dikenakan korban, lalu melarikan diri sebelum korban sempat memberikan perlawanan.
Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap bahwa N.A.W. merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi penjambretan lainnya yang terjadi di wilayah Gianyar maupun daerah sekitarnya.
"Karena pelaku merupakan residivis, kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terlibat dalam kasus-kasus serupa di wilayah hukum Polres Gianyar maupun daerah lain. Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus yang sama agar segera melapor," tambah Suardita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polres Gianyar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di jalan raya, terutama menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok ketika berkendara. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polres Gianyar dalam memberantas tindak kriminal jalanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang beraktivitas di kawasan Ubud.sr


