GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Seorang pria berinisial I Wayan DS (29) diamankan sebagai terduga pelaku setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/49/VI/2026/SPKT/POLSEK UBUD/POLRES GIANYAR/POLDA BALI tertanggal 30 Juni 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 29 Juni 2026. Korban, I Wayan Sudarma (18), memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna biru bernomor polisi DK 3500 KBY di depan Warung Serayu, Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, sekitar pukul 12.30 WITA.
Korban kemudian masuk ke sebuah kedai kopi di dekat lokasi parkir. Saat kembali sekitar pukul 15.00 WITA, korban baru menyadari kunci sepeda motornya masih tergantung di kendaraan. Namun saat hendak mengambilnya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ubud.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Polsek Ubud dan Satreskrim Polres Gianyar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur yang diduga dilalui pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada seorang pria berinisial DS. Tim kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan.
Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui telah mengambil sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang saat itu terparkir dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan. Polisi selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Yamaha NMAX DK 3500 KBY milik korban, satu unit Yamaha Lexi DK 3088 XY yang diduga digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta sebuah helm.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.sr


