Hukum

250 Penyidik Polda Jatim Dibekali KUHP Baru, Wamenkum Tekankan Paradigma Hukum yang Lebih Humanis

Sosialisasi ini digelar untuk memastikan aparat kepolisian siap menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia

ortibali.id
ortibali.id
Sabtu, 06 Desember 2025 • 19:26 WITA 2 mnt baca 322
Bagikan:

SURABAYA – Sebanyak 250 penyidik di lingkungan Polda Jatim mendapat pembekalan langsung terkait penerapan KUHP Nasional dan rancangan KUHAP baru. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jumat (5/12/2025), menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama.

Sosialisasi ini digelar untuk memastikan aparat kepolisian siap menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya pergeseran paradigma penegakan hukum menuju model yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Pasma Royce, menegaskan pentingnya pemahaman mendalam bagi penyidik. “Kehadiran Wamenkum menjadi kesempatan berharga bagi jajaran kami, khususnya para Kapolres dan penyidik, untuk menggali materi langsung dari ahlinya. Ini penting agar tidak ada keraguan dalam implementasi di lapangan,” ujarnya.

Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab selama kegiatan yang berlangsung 2,5 jam. Para penyidik banyak menyoroti teknis penerapan hukum baru, terutama terkait batasan dan mekanisme penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Dalam paparannya, Prof. Edward menekankan perlunya penyidik beradaptasi dengan paradigma hukum baru yang tidak lagi semata menghukum, tetapi mengedepankan pemulihan. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru juga dirancang sebagai instrumen perlindungan HAM sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Pembaruan hukum acara pidana ini bukan hanya berisi aturan teknis penyidikan. Ini juga kontrol agar aparat bekerja sesuai koridor dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah pembaruan alat bukti, termasuk validitas pengamatan hakim, yang menuntut penyidik lebih cermat dalam menyusun berkas perkara.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, memastikan pihaknya siap memberikan asistensi berkelanjutan bagi jajaran kepolisian. “Kami siap memberikan penguatan dan pendampingan, terutama jika ada kendala dalam penafsiran aturan baru ini,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Polda Jatim berharap seluruh penyidik memiliki pemahaman yang selaras dan landasan hukum yang kuat untuk menerapkan KUHP dan KUHAP baru saat aturan tersebut resmi berlaku penuh.sr

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan