Pemerintahan

DPRD Klungkung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati I Made Satria: Jadi Evaluasi Tingkatkan Kualitas Pembangunan

Apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai jadwal

ortibali.id
ortibali.id
Kamis, 16 Juli 2026 • 19:26 WITA 4 mnt baca 142
Bagikan:

KLUNGKUNG, ortibali.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Klungkung, Kamis (16/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, didampingi Wakil Ketua II Tjokorda Gede Agung. Hadir dalam sidang tersebut Bupati Klungkung I Made Satria, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Lesmana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Penetapan Ranperda ini menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut sekaligus menjadi instrumen evaluasi terhadap capaian pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Dalam sambutannya, Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai jadwal. Menurutnya, seluruh proses pembahasan yang berlangsung dengan berbagai masukan, kritik, saran, maupun pendapat merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras sehingga seluruh tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan dengan baik. Dinamika yang terjadi selama pembahasan menjadi masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan," ujar Bupati I Made Satria.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Selanjutnya, Ranperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai amanat undang-undang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, secara formal kita dapat mengetahui target-target pembangunan yang telah terlaksana maupun yang belum berhasil dicapai selama Tahun Anggaran 2025," katanya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah perbaikan pada tahun anggaran berikutnya. Evaluasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel.

Berdasarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati, realisasi Pendapatan Daerah mencapai lebih dari Rp1,4 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih dari Rp495 miliar, Pendapatan Transfer lebih dari Rp913 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar lebih dari Rp14 juta.

Sementara itu, realisasi Belanja Daerah juga mencapai lebih dari Rp1,4 triliun. Belanja tersebut terdiri atas Belanja Operasi sebesar lebih dari Rp1,1 triliun, yang meliputi Belanja Pegawai lebih dari Rp706 miliar, Belanja Barang dan Jasa lebih dari Rp374 miliar, Belanja Bunga lebih dari Rp3 miliar, Belanja Hibah lebih dari Rp95 miliar, serta Belanja Bantuan Sosial lebih dari Rp3 miliar.

Adapun Belanja Modal direalisasikan lebih dari Rp118 miliar, meliputi belanja tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, serta aset lainnya. Selain itu, Belanja Tidak Terduga (BTT) terealisasi lebih dari Rp1,8 miliar, sedangkan Belanja Transfer mencapai lebih dari Rp148 miliar.

Pada sektor pembiayaan, Pembiayaan Netto terealisasi sebesar lebih dari Rp72,9 miliar, yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan sebesar lebih dari Rp82,2 miliar dikurangi Pengeluaran Pembiayaan sebesar lebih dari Rp9,3 miliar.

Dari keseluruhan realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp30,2 miliar. Pemerintah menjelaskan bahwa SiLPA tersebut telah dialokasikan untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2026 dan akan kembali dicermati nilainya dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Bupati Klungkung dan pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung. Penandatanganan tersebut menandai rampungnya pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus mempertegas komitmen eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Klungkung.sr


ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan