DENPASAR – ortibali.id, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) mendapat respons positif dari kalangan politisi perempuan di Bali.
Politisi PDI Perjuangan, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc menilai putusan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat perjuangan keterwakilan perempuan di dunia politik Indonesia. Menurutnya, selama ini kebijakan afirmatif mengenai kuota perempuan dalam pemilu cenderung hanya menjadi formalitas administratif tanpa sanksi yang benar-benar tegas.
“Selama bertahun-tahun UU Pemilu kita tidak pernah mengatur norma yang cukup jelas, tegas, dan mengikat terkait pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan. Akibatnya, affirmative action sering kali hanya menjadi imbauan moral yang mudah diabaikan partai politik,” ujar Putu Diah, Rabu (28/5/2026).
Ia menyebut putusan MK tersebut sebagai titik balik penting dalam demokrasi Indonesia, khususnya dalam upaya menghadirkan keterwakilan perempuan yang lebih substansial di parlemen.
Namun demikian, menurutnya perjuangan tidak boleh berhenti hanya pada pemenuhan kuota pencalonan. Target utama yang harus dicapai adalah keterpilihan perempuan hingga benar-benar menduduki kursi legislatif.
“Kita tidak ingin perempuan hanya menjadi pengisi kuota di kertas suara. Goal besarnya adalah memastikan perempuan benar-benar hadir sebagai pengambil kebijakan di ruang sidang,” tegasnya.
Tantangan Politik Perempuan Masih Besar
Putu Diah menilai tantangan perempuan untuk masuk dunia politik masih sangat kompleks, termasuk di Bali. Ia menyebut persoalan biaya politik yang tinggi, budaya patriarki, hingga stereotip negatif terhadap perempuan di politik masih menjadi hambatan utama.
Menurutnya, biaya kontestasi politik yang mahal dalam sistem pemilu terbuka sering kali membuat perempuan kesulitan bersaing, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dukungan modal besar.
Selain itu, budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat juga dinilai membatasi ruang gerak perempuan untuk aktif di ruang publik dan politik.
“Masih ada pandangan bahwa politik itu keras dan tidak cocok untuk perempuan. Padahal perempuan memiliki kapasitas yang sama untuk memimpin dan memperjuangkan kepentingan rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, hambatan tersebut bukan hanya persoalan sosial semata, tetapi sudah menjadi hambatan struktural yang memengaruhi rasa percaya diri perempuan untuk terjun ke dunia politik.
Soroti Pentingnya Kaderisasi Parpol
Dalam keterangannya, Putu Diah juga menekankan pentingnya keseriusan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan sekadar mencari caleg perempuan menjelang pendaftaran pemilu.
Menurutnya, partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendidikan politik, pembinaan, dan ruang strategis bagi perempuan agar siap bersaing secara elektoral.
Ia menyebut PDI Perjuangan selama ini telah menjalankan kaderisasi perempuan secara konsisten melalui pendidikan politik, rekrutmen berbasis kompetensi, hingga penugasan strategis di internal partai.
“Bagi kami, keterwakilan perempuan bukan beban administratif pemilu. Ini adalah perjuangan ideologis untuk melahirkan pemimpin-pemimpin perempuan yang berkarakter dan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Putu Diah juga menegaskan bahwa keluarnya putusan MK tersebut tidak dianggap sebagai ancaman bagi partainya. Sebaliknya, aturan baru itu justru memperkuat semangat kaderisasi perempuan yang selama ini telah dijalankan.
Dorong Sistem Proporsional Tertutup
Lebih jauh, Putu Diah menilai penguatan keterwakilan perempuan tidak cukup hanya melalui aturan kuota caleg. Ia mendorong adanya revisi sistem pemilu menuju proporsional tertutup dengan afirmasi keterwakilan perempuan berbasis kursi parlemen.
Menurutnya, melalui sistem tersebut, partai politik yang memperoleh kursi di parlemen dapat diwajibkan mengalokasikan minimal 30 persen kursi bagi perempuan.
Ia menilai langkah itu akan lebih efektif meningkatkan jumlah legislator perempuan dibanding sistem saat ini yang dinilai belum mampu mencapai target keterwakilan 30 persen.
“Kita lihat realitas di Bali saat ini, keterwakilan perempuan di kursi dewan masih sekitar 11 persen. Artinya masih jauh dari ideal,” jelasnya.
Ia meyakini sistem proporsional tertutup dengan afirmasi kursi akan membantu menekan politik biaya tinggi dan membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk terpilih.
Suarakan Isu Perempuan Bali
Dalam pandangannya, keberadaan perempuan di parlemen sangat penting karena hanya perempuan yang benar-benar memahami persoalan yang dihadapi perempuan lainnya.
Karena itu, legislator perempuan dinilai memiliki peran strategis dalam menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.
Sebagai bentuk advokasi konkret, Putu Diah mengaku selama ini aktif menyuarakan penghentian normalisasi budaya “hamil di luar nikah” atau dikenal dengan istilah “sing beling, sing nganten” di Bali.
Ia menilai fenomena tersebut sering kali membuat perempuan menjadi pihak yang paling terbebani secara sosial, moral, maupun ekonomi.
“Perjuangan ini bagian dari upaya melindungi harkat dan martabat perempuan Bali agar tidak terus menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya.
Diketahui, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas konsekuensi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar caleg pada setiap daerah pemilihan. Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan afirmatif bagi perempuan dalam politik Indonesia.sr


